"Kemarin terakhir yasinan juga datang."
"Nanti katanya tujuh harian mau datang lagi."
"Ya dia minta maaf saja atas kejadian itu, datangnya sama asistennya," kata Rudy di rumahnya, Jalan Pisangan Lama II, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).
Rudy menjelaskan, pihaknya tidak meminta kompensasi apapun dari keluarga pelaku.
Namun, keluarga pelaku berinisiatif yang menanggung semua biaya rumah sakit.
"Kita tidak minta yah, cuma itu saja biaya rumah sakit dia yang bayar ada asistennya hubungi saya biar dia yang bayar. Sudah itu saja," ujar Rudy.
Sementara itu polisi memutuskan tidak menahan pengendara mobil Camry berinisial DH yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels.
Padahal, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019).
Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.