Follow Us

BERITA TERPOPULER: Kebijakan Tenggelamkan Kapal Dihilangkan Rupanya Intruksi dari Sosok Ini hingga Karma Mantan Suami Manohara yang Kehilangan Tahtanya

Rina Wahyuhidayati - Jumat, 15 November 2019 | 08:30
BERITA TERPOPULER: Kebijakan Tenggelamkan Kapal Dihilangkan Rupanya Intruksi dari Sosok Ini hingga Karma Mantan Suami Manohara yang Kehilangan Tahtanya
Kolase Kompas.com dan Tabloid Nova

BERITA TERPOPULER: Kebijakan Tenggelamkan Kapal Dihilangkan Rupanya Intruksi dari Sosok Ini hingga Karma Mantan Suami Manohara yang Kehilangan Tahtanya

Suar.ID - Berita terpopuler Suar.ID edisi Kamis 14 November 2019.

Tidak ada lagi kebijakan penenggelaman kapal hingga nasib mantan suami Manohara yang kehilangan tahtanya.

Baru Kemarin Gantikan Ibu Susi, Menteri Kelautan Ini Sudah Berani Hilangkan Kebijakan Tenggelamkan Kapal, Sosok Ini Ternyata yang Menginstruksikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilangkan kebijakan tenggelamkan kapal.
Kompas.com

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilangkan kebijakan tenggelamkan kapal.

Salah satu yang paling dikenang dari Menteri Kelautan dan Perikanan era Susi Pudjiastuti adalah kebijakan tenggelamkan kapal asing.

Baca Juga: Merupakan Satu-Satunya Pembalap yang dapat Mematahkan Dominasi Brutal Marc Marquez, Jorge Lorenzo Blak-Blakan Umumkan Alasan Pensiunnya dari Moto GP

Di era sekarang, sepertinya kita harus mengurungkan niat menyaksikan pemandangan itu.

Benar kata orang, beda menteri beda kebijakan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang baru, Edhy Prabowo, menegaskan, ke depan tidak akan ada lagi penenggelaman kapal.

Waduh!

Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan II Barelang Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/11/2019).

"Tidak ada lagi penenggelaman kapal, saat ini kami lebih fokuskan pada pembinaan terhadap nelayan kita," ujar Edhy seusai mengikuti kegiatan simulasi peledakan kapal di PSDKP Batam, Rabu.

Source : Suar.ID

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest