Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.
Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.