Suar.ID -Anda bersiap untuk melakukan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019?
Jika iya, maka Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen.
Salah satunya adalah pelamar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (5/11/2019), saat ini SKCK bisa daftar online.
SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.
Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:
1. KTP asli/tanda pengenal lainnya
2. Kartu Keluarga asli
3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)
5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa