Suar.ID - Beberapa hari terakhir, ramai tersebar di media sosial mengenai imbauan pelaporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebarkan ujaran kebencian atau berita palsu.
Dilansir dari Kompas.com pada Kamis (17/10/2019), Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kominfo membantah informasi dalam pesan berantai itu.
Meskipun begitu, BKN menyebutkan, pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya panduan berperilaku di media sosial.
Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.
Aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Bagi mereka yang melanggar, bisa terkena sanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan bagi siapapun yang melanggarnya.
Apa saja sih isi dari larangan tersebut?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini adalah enam aktivitas yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.