Follow Us

Simak Baik-Baik, Ini Hal yang tak boleh Dilakukan PNS di Media Sosial, Hukumannya Sungguh Mengerikan!

Ervananto Ekadilla - Minggu, 20 Oktober 2019 | 06:30
Simak Baik-Baik, Ini Hal yang tak boleh Dilakukan PNS di Media Sosial, Hukumannya Sungguh Mengerikan!
Kompas.com

Suar.ID - Beberapa hari terakhir, ramai tersebar di media sosial mengenai imbauan pelaporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebarkan ujaran kebencian atau berita palsu.

Dilansir dari Kompas.com pada Kamis (17/10/2019), Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kominfo membantah informasi dalam pesan berantai itu.

Meskipun begitu, BKN menyebutkan, pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya panduan berperilaku di media sosial.

Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.

Baca Juga: Setelah Mengabdi Bertahun-tahun, Akhirnya Terungkap Alasan Sebenarnya Ustad Abdul Somad Mundur dari PNS

Aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Bagi mereka yang melanggar, bisa terkena sanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan bagi siapapun yang melanggarnya.

Apa saja sih isi dari larangan tersebut?

Baca Juga: Catat Baik-baik: Rekrutmen CPNS 2019 akan Buka 197.111 Formasi, Ini Dia Jadwal, Alur, dan Mekanisme Pendaftarannya, Jangan Sampai Ketinggalan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini adalah enam aktivitas yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Source : Kompas.com, BKN

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular