Follow Us

CEO Gojek hingga Bos NET TV Terima Jabatan Menteri, Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Rina Wahyuhidayati - Rabu, 23 Oktober 2019 | 11:30
Gaji dan Tunjangan Menteri yang Bakal Diterima
Tribunnews

Gaji dan Tunjangan Menteri yang Bakal Diterima

Seperti rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.

Apabila dibandingkan dengan DPR, gaji menteri jauh lebih kecil.

Baca Juga: Lari-larian Dekati Jokowi, Gibran Rakabuming Malah Dihadang Paspampers, Jasnya Sampai Ditarik, Ternyata Anak Presiden

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang dikutip dari Kompas.com, berikut gaji seorang DPR:

Gaji dan tunjangan tetap

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000

Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813

Source : TribunWow

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest