Seperti rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.
Apabila dibandingkan dengan DPR, gaji menteri jauh lebih kecil.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang dikutip dari Kompas.com, berikut gaji seorang DPR:
Gaji dan tunjangan tetap
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813