Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya pihak keluarga hanya diberitahukan bahwa korban sedang sakit sehingga ia dimasukkan ke dalam rumah sakit.
Namun karena melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi pada korban, akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk melakukan autopsi pada korban.
"Di bagian perut juga ada luka cubitan serta bekas sundutan rokok," ujarnya, Minggu (13/10).
Diketahui sebelumnya bahwa tersangka Tofa dan Dewi ini telah tinggal bersama dalam satu atap selama kurang lebih satu bulan meski keduanya belum menikah.
Sedangkantersangka sendiri adalah seorang duda beranak dua dan satu anaknya tinggal bersamanya.
Lalu Dewi sendiri statusnya masih menjadi istri orang, karena belum resmi cerai dengan suami sahnya.
Pelaku penganiayaan ini nantinya akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU no 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Masih Ingat Wanita yang Pakai Bikini Minim? Dia Kini Berada dalam Tekanan setelah Fotonya Tersebar