Suar.ID - Belakangan ini heboh soal nasib yang harus diterima Kolonel Hendi Suhendi karena perbuatan istrinya sendiri yang nyinyiri insiden penusukan Wiranto.
Kolonel Hendi kehilangan jabatannya sebagai Dandim Kendari atas hal tersebut.
Bukan hanya Kolonel Hendi saja yang mengalami peristiwa seperti itu, ada juga Peltu YNS yang harus menanggung perbuatan istrinya.
Lalu, bagaimana kabar Peltu YNS terkait hukuman yang didapatnya?
Peltu YNS tetap menjadi anggota TNI AU meskipun ia dicopot dari jabatannya sebagai Bintara Penyidik di Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.
"Dia tetap anggota TNI AU. Tetap, masih. Hanya jabatannya saja yang dicabut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma, TNI Fajar Adriyanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2019).
Pencopotan Peltu YNS sendiri diketahui karena sang istri berinisial FS menyebarkan opini negatif, fitnah dan konten tidak sopan di akun media sosial pribadinya terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Selain dicopot dari jabatannya, Peltu YNS diketahui juga dikenai sanksi disiplin militer ringan, yaitu kurungan fisik selama 14 hari.
Fajar menambahkan, Peltu YNS dicopot dari jabatannya agar dapat menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara.