Suar.ID -Irman Nasution harus menerima kenyataan suaminya dicopot dari jabatan Komandan Distrik Militer alias Dandim Kendari, Sulawesi Tenggara.
Semua bermula dari komentar nyinyirnya perihal penusuran Menko Polhukam Wiranto pada Kamis (10/10) di Pandeglang, Banteng.
Pencopotan jabatan Kolonel Hendi Suhendi melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara.
Acara serah terima jabatan itu dihadiri juga oleh para istri perwira militer, termasuk istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN
juga terlihat berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat.
Kolonel Kav Hendi Suhendi menyampaikan bahwa menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan padanya
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi Suhendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi Suhendi.
Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.