Follow Us

Mengaku Berdarah TNI dan Polri, Begini Balasan Angkuh Istri Mantan Dandim Kendari ketika Diingatkan soal Postingan Nyinyirnya

Suar.id - Senin, 14 Oktober 2019 | 06:30
Berani Nyinyiri Wiranto di Facebook, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saat Suaminya Resmi Dicopot dari Jabatan
Kompas TV (tangkap layar)

Berani Nyinyiri Wiranto di Facebook, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saat Suaminya Resmi Dicopot dari Jabatan

Baca Juga: Bukan karena Kebal Wiranto Ditusuk Tak Berdarah sehingga Disebut Rekayasa, Begini Penjelasan Dokter RSPAD Gatot Soebroto

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Raut wajah istri Kelonel Hendi Suhendi ketika tahu suaminya diberhentikan dari jabatan Dandim Kendari.
Kolase Tribun Jambi

Raut wajah istri Kelonel Hendi Suhendi ketika tahu suaminya diberhentikan dari jabatan Dandim Kendari.

Penahanan tehitung mulai hari ini. Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot gara-gara postingan IPDN di akun Facebooknya.

IPDN memposting konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Diketahui bersama Wiranto ditusuk oleh Abu Rara di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.

Terkait penusukan terhadap Wiranto, IPDN menulis "Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang."

Postingan Irma istri Dandim Kendari yang disoal.
Istimewa

Postingan Irma istri Dandim Kendari yang disoal.

Posting-an atau status tersebut kemudian dikomentari pengelola akun Togar Panjaitann yang mengingatkan pemilik akun Irma Zulkifli Nasution yang tak pantas menulis nyinyiran karena merupakan istri perwira dan pejabat di lingkungan TNI AD.

"Ibu ini adalah isteri seorang Dandim di Kendari. Tidak pantas seorang isteri Perwira TNI AD membuat pernyataan superti ini."

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest