Nantinya, Peltu YNS akan menjalani sidang disiplin untuk penentuan hukuman.
Rencananya, sidang akan diselenggarakan Senin ini.
"Hukuman yang terkait dengan perilaku istrinya itu nanti akan disidangkan apa hukumannya. Kalau selama ini masih kita menerapkan hukum disiplin militer. Disiplin militer itu ada dua, kalau ringan dikurung 14 hari, kalau berat itu dikurung 21 hari," ungkap Fajar.
Mengenai masa depan karier Peltu YNS, pihaknya masih menunggu hasil sidang disiplin.
Diberitakan, Peltu YNS disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu, istri Peltu YNS yang berinisial FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya.
Fajar menuturkan bahwa FS sudah mengakui kesalahannya.
Namun, untuk proses penyelidikan lebih lanjut akan diserahkan ke polisi.
FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. (Devina Halim/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dihukum Gara-gara 'Kicauan' Istri, Peltu YNS Tidak Dipecat dari TNI AU