"Dia baru berusia 22 tahun ketika dia melakukan pelanggaran ... dan apa yang dilakukannya itu relatif kecil," kata hakim Kaur.
Siow ini merupakan seorang guru les paruh waktu yang mengambil jurusan Matematika Terapan di NUS dan dilaporkan memiliki nilai rata-rata kumulatif (CAP) sebesar 4,39 dari 5.
Ia pun hnaya dijatuhi hukuman 150 jam sebagai pengabdian kepada masyarakat sementara orang tuanya terikat untuk $ 5.000 (Rp 51 juta) untuk perilaku yang baik.
Saat menyatakn hukuman, hakin juga sempat berpesan kepada Siow.
"Saya memiliki keyakinan Anda tidak akan melakukan kesalahan yang sama lagi dan saya berharap Anda tidak mengecewakan saya." ujar hakim.
Baca Juga: Waduh, Eks Vokalis Banda Neira Diciduk Polisi! Ternyata karena Diduga Melakukan Hal Ini