Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kok Enak Banget... Gara-gara Pintar di Kampusnya, Mahasiswa Pelaku Pelecehan Ini Terhindar dari Hukuman Penjara!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 27 September 2019 | 16:38
Gara-gara Pintar di Kampusnya, Mahasiswa Pelaku Pelecehan ini Malah Terhindar dari Hukuman Penjara!
kolase: TNP dan Stomp

Gara-gara Pintar di Kampusnya, Mahasiswa Pelaku Pelecehan ini Malah Terhindar dari Hukuman Penjara!

Suar.ID -Setiap orang yang melanggar hukum sudah seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran apa yang dilakukan.

Hukum juga seharusnya tidak memandang bulu bagi siapapun pelaku pelanggaran hukum tersebut.

Sayangnya kasus yang terjadi di Singapura ini berbeda, seorang pelaku pelecehan seksual malah terhidar dari hukuman penjara karena ia pintar di kampusnya.

Dilansir The New Papper pada Kamis (26/9), diketahui pelaku pelecehan ini bernama Terence Siow Kai Yuan, seorang mahasiswa di National University of Singapore (NUS).

Baca Juga: 4 Fakta Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI Kontroversial, saat Mahasiswa Ternyata Tak Disukai Wanita yang Kini Jadi Menteri Jokowi Ini

Pelaku ini bahkansudah tiga kali melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita namun tidak pernah dipenjara karena dianggap sebagai orang yang pintar di kampusnya.

BahkanHakim Distrik Jasvender Kaur menghukumnya selama 21 bulan masa percobaan yang diawasi.

Tak hanya itu, hakim tersebut juga mengatakan bahwa tindakannya terhadap wanita itu dianggap sebagai "gangguan kecil", meskipun ia sengaja menyentuhnya tiga kali.

Dari tigatuduhanpelecehan yang dituduhkan kepada pria berusia 23 tahun ini hanya satu kasus saja yang dianggap bersalah.

Baca Juga: Komik Fire Force Chapter 190: Yang Perkasa

Sedangkan duatuduhanpelecehan yang dituduhkan kepadanya sementara ini masih dipertimbangkan.

Tiga pelecehan seksual yang dilakukan Siow

Siow pelaku pelecehan yang terhindar dari penjara karena pintar di kampus
Champion Tutor

Siow pelaku pelecehan yang terhindar dari penjara karena pintar di kampus

Kejadian pelecehan yang dilakuakn Siow ini terjadi pada 12 September tahun lalu.

Saat itu Siow sedang berada di MRT menuju stasiun Punggol sekitar jam 11.30 malam.

Ia pun melihat korban yang mengenakan celana pendek dan berkata kepadanya bahwa koban memiliki kaki yang panjang.

Baca Juga: Cuek Disebut Pencitraan, Setelah Aksi Bagi-bagi Nasi Kotak, Awkarin Ajak 'Mulung Bareng' Sampah Sisa Demo, Banjir Pujian

Siow dan korban pun duduk bersebelahan di dalam kereta itu.

Siow pun mulai berkeinginan untuk menyentuhnya dan menggunakan tangan kirinya untuk menyentuh bagian luar paha kanannya.

Korban yang sadar apa yang dilakukan Siow pun bergeser menjauh untuk mencoba dan membuat jarak di antara mereka dengan menyilangkan kakinya.

Siow pun tidak terpengaruh dan ia tetap menyentuh paha kanan korban lagi.

Korban pun pindah ke kursi lain dan kemudian turun di stasiun Serangoon.

Baca Juga: Sungguh Malang Nasibnya, Balita Penderita Cacat Tengkorak Ini Tak Diizinkan Dirawat di Kamar Anak Karena Wajahnya 'Menakutkan'

Namun Siow yang keinginan menyentuh korban makin menggebu-gebu bangkit dari tempat duduknya dan mengikuti wanita tersebut.

Siow mengikuti korban hingga di sebuah eskalator.

Ketika berada di eskalator ini pelaku yang melihat adanya kesempatan segera menggerakkan tangannya untuk menyentuh pantat korban.

Wanita itu kemudian berbalik dan berteriak kepadanya, menyebabkan Siow lari dengan cepat.

Korban lalu memberi tahu petugas stasiun tentang kejadian itu dan menunjuk ke Siow yang terlihat meninggalkan stasiun.

Baca Juga: Viral Video Guru Perempuan Tendang Kepala Murid-muridnya secara Bergantian

Korban punmengajukan laporan ke polisi sekitar satu setengah jam kemudian dan Siow ditangkap di Hougang Avenue 5 tiga hari kemudian.

Bukan pertama kalinya melakukan pelecehan kepada wanita

Pelaku saat sedang berjalan di siang hari
TNP

Pelaku saat sedang berjalan di siang hari

Rupanya, hal ini bukan pertama kalinya Siow melakukan tindakan seperti itu sejak ia mendaftar di NUS pada 2016.

Siow mengakui bahwa ia telah melakukan ini sebelumnya dalam masa percobaan yangdijatuhkanoleh pengadilan.

Tetapi ia sendiri "tidak dapat mengingat" berapa kali dia telah melakukan tindakan pelecehan seksual seperti itu.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Benediktus Chanmenuntut hukumanpenjaradaripadamasa percobaan karena apa yang dilakukan Siow ini telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Si Bungsu Hanya Berekspresi 'Dingin' Lihat Ajun Perwira Bermesraan dengan Jennifer Jill, Hingga Bahas Soal Buang Cincin Kawin

Siow sendiri diketahui memiliki "kebiasaannya ini yang sudah akut".

“Terdakwa tahu itu salah tetapi berani setelah keberhasilan sebelumnya. Dia hanya mencari bantuan setelah menghadapi Dewan Disiplin universitas."

”Siow dianggap normal dan tidak menderita gangguan apa pun." kata Benediktus.

Siow terhindar dari hukuman penjara karena ia memiliki hasil yang baik dan penganiayaan itu "relatif kecil"

Ilustrasi pelecehan seksual
Stomp

Ilustrasi pelecehan seksual

Pengacara pembela Siow, Raphael Louis mengatakan bahwa kliennya mendapatkan bantuan dan lulus dari NUS dalam waktu sekitar dua tahun.

Dia mendesak pengadilan untuk memberikan masa percobaan dan berkata, "Dia mau mendapatkan bantuan, dia ingin berubah, dia telah belajar dari kesalahannya."

Baca Juga: Begini Penjelasan Atta Halilintar Terkait Foto di Kamar Hotel Bareng Bebby Fey: Agar Nggak Banyak Orang yang Melihat

Hakim Kaur mengatakan bahwa ia memiliki hasil akademis yang sangat baik.

“Saya pikir tidak ada keraguan bahwa ada kecenderungan yang sangat kuat untuk berubah."

"Dia baru berusia 22 tahun ketika dia melakukan pelanggaran ... danapa yang dilakukannyaitu relatif kecil," kata hakim Kaur.

Siowini merupakanseorangguru lesparuh waktu yang mengambil jurusan Matematika Terapan di NUS dan dilaporkan memiliki nilairata-rata kumulatif (CAP) sebesar 4,39 dari 5.

Baca Juga: Dinikahi Bule Berstatus Duda, Artis Ini Mengaku Tak Pernah Dapat Jatah Bulanan Selama 9 Tahun Hidup Berumah Tangga

Ia pun hnaya dijatuhi hukuman 150 jam sebagai pengabdian kepada masyarakat sementara orang tuanya terikat untuk $ 5.000 (Rp 51 juta) untuk perilaku yang baik.

Saat menyatakn hukuman, hakin juga sempat berpesan kepada Siow.

"Saya memiliki keyakinan Anda tidak akan melakukan kesalahan yang sama lagidan saya berharap Anda tidak mengecewakan saya." ujar hakim.

Baca Juga: Waduh, Eks Vokalis Banda Neira Diciduk Polisi! Ternyata karena Diduga Melakukan Hal Ini

Source : Thenewpaper.sg

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x