"Apakah tatib DPD bisa disetujui," tanya Muqowam.
"Setuju," jawab sebagian senator yang hadir.
Baca Juga: Lapisan Es di Kutub Mulai Mencair, 6 Wilayah di Indonesia Ini Terancam Terkena Dampaknya
Diduga titipan
Beberapa anggota yang mengajukan interupsi meniali bahwa pembacaan laporan yang dilakukan ketua BK Marvin bukan laporan tatib.
Ini dikarenakan anggota lain tidak ikut dilibatkan dalam pembahasan tatib ini.
"Belum mengakomodir," kata anggota DPD asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Syafrudin Atasoge.
Tak berbeda jauh dengan Syafrudin, anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus Heran mengaku bahwa sebelumnya tak ada bahasan terkait hal ini.
"Kami ingin jelas, ini pembacaan laporan atau pengesahan tatib. Kalau memang mau disahkan, kapan dibahasnya?" tanya Ayus.
Menurut anggota DPD dari Sulawesi Barat Asri Anas, tatib ini sengaja dibuat untuk menjegal Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sebagai pimpinan DPD periode berikutnya.