Suar.ID - Penyanyi dangdut Xena Xenita kembali terkena masalah.
Setelah sebelumnya kena kasus narkoba, pedangdut bertato asal Yogyakarta itu digerebek sedang berduaan dengan pria beristri di sebuah kamar hotel di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pedangdut yang terkenal lewat cover beberapa lagu seperti Penak Konco, Karna Su Sayang, hingga Pamer Bojo ini pun terjerat pasal perzinaan.
Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus hukum saat kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
Pedangdut cantik dan seksi asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepadaTribunSolo.com(jaringan Surya.co.id).
Namun Xena Xenita menurut Thomas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.

Xena Xenita