Suar.ID - Terjadi lagi penggrebekan seorang artis yang tengah berada di kamar hotel dengan lawan jenis.
Kali ini, hal itu menimpa seorang pedangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita.
Pedangdut yang terkenal lewat cover beberapa lagu seperti Penak Konco, Karna Su Sayang, hingga Pamer Bojo ini pun terjerat pasal perzinaan.
Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus hukum saat kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Vanessa Ungkap Kecewaannya terhadap Pria yang Digrebek Bersamanya di Kamar Hotel Surabaya, Ada Apa?
Pedangdut cantik dan seksi asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com (jaringan Surya.co.id).
Namun Xena Xenita menurut Thomas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.