Suar.ID - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi beberapa waktu lalu.
Pada Rabu, 18September2019 kemarin, tersiar kabar ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kabar tersebut pun langsung menghebohkan publik.
Meski sebelumnya, Imam Nahrawi hadir sebagai saksi dalam persidangan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Lalu, apa saja yang membuat Imam Nahrawi jadi tersangka?
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalauran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Imam diduga diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Baca Juga: Ibunya Tidur, Bocah 5 Tahun Tembak Mati Adiknya yang Berusia 4 Tahun, Mengira Pistol Sebagai Mainan