Follow Us

Ini yang Membuat Imam Nahrawi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI: Diduga Terima Uang Puluhan Miliar hingga Katakan Siap Sewa Lawyer Handal

Khaerunisa - Kamis, 19 September 2019 | 12:00
Menpora, Imam Nahrawi
Kompas.com

Menpora, Imam Nahrawi

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.

Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Menurut hakim, Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018.

Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Setelah itu, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018.

Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing.

Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Atas dugaan tersebut, Imam membantahnya.

"Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," kata Imam.

Baca Juga: Taksi Online Tabrak Mobil Olla Ramlan, Driver Berniat Tanggung Jawab Tapi Malah Dapat Rezeki Tak Terduga

2. Saksikan pemberian uang untuk Muktamar NU.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest