Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Menurut hakim, Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018.
Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Setelah itu, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018.
Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing.
Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Atas dugaan tersebut, Imam membantahnya.
"Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," kata Imam.
2. Saksikan pemberian uang untuk Muktamar NU.