Follow Us

Waduh Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi atas Tindakan Pemalsuan, Ini Sebab dan Kronologinya

Ervananto Ekadilla - Senin, 16 September 2019 | 21:00
Pendiri situs web komunitas Kaskus, Andrew Darwis.
Kompas.com

Pendiri situs web komunitas Kaskus, Andrew Darwis.

Suar.ID - Andrew Darwis, sang pendiri Situs Web Kaskus, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Titi Sumawijaya Empel atas dugaan penipuan .

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Argo menyampaikan, bahwa Titi bakal diperiksa kali pertama sebagai pelapor pada Senin (16/9/2019).

"Iya, pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," ujar Argo saat ditanya oleh Kompas.com.

Baca Juga: Cuma Pake Sandal Jepit Saat Riding Bareng Komunitas Vespa, Kelakuan Gibran pun Jadi Sorotan

Dalam waktu berbeda, tim kuasa hukum Titi, Jack Lapian membenarkan pemanggilan terhadap kliennya tersebut.

Pemeriksaannya itu akan berlangsung siang hari nanti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan pelapor akan dilakukan Senin, 16 September 2019 di Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," ujar Jack Lapian.

Menurut Jack Lapian, kasus ini berawal saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew Darwis pada November 2018.

Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.

Namun,Titi hanya diberikan uang sebesar Rp 5 miliar dengan perjanjian waktu pelunasan hingga 13 tahun.

Baca Juga: Sambil Nangis, Beginilah Keinginan Terdalam Gisel saat Ngevlog Bareng Jedar: Andai Bisa Tahu Semua Lebih Awal

Titi Sumawijaya Empel bersama pengacaranya, Jack Lapian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Kompas.com

Titi Sumawijaya Empel bersama pengacaranya, Jack Lapian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Selang sebulan setelahnya tiba-tiba gedung miliknya berubah kepemilikan atas nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Lalu sertifikat itu sudah diagunkan ke bank.

"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack.

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Jack mengungkapkan saat ini sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.

Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang.

Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (Rindi Nuris Velarosdela/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular