Follow Us

Waduh Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi atas Tindakan Pemalsuan, Ini Sebab dan Kronologinya

Ervananto Ekadilla - Senin, 16 September 2019 | 21:00
Pendiri situs web komunitas Kaskus, Andrew Darwis.
Kompas.com

Pendiri situs web komunitas Kaskus, Andrew Darwis.

Suar.ID - Andrew Darwis, sang pendiri Situs Web Kaskus, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Titi Sumawijaya Empel atas dugaan penipuan .

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Argo menyampaikan, bahwa Titi bakal diperiksa kali pertama sebagai pelapor pada Senin (16/9/2019).

"Iya, pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," ujar Argo saat ditanya oleh Kompas.com.

Baca Juga: Cuma Pake Sandal Jepit Saat Riding Bareng Komunitas Vespa, Kelakuan Gibran pun Jadi Sorotan

Dalam waktu berbeda, tim kuasa hukum Titi, Jack Lapian membenarkan pemanggilan terhadap kliennya tersebut.

Pemeriksaannya itu akan berlangsung siang hari nanti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan pelapor akan dilakukan Senin, 16 September 2019 di Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," ujar Jack Lapian.

Menurut Jack Lapian, kasus ini berawal saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew Darwis pada November 2018.

Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.

Namun,Titi hanya diberikan uang sebesar Rp 5 miliar dengan perjanjian waktu pelunasan hingga 13 tahun.

Source : Kompas.com

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest