Selang sebulan setelahnya tiba-tiba gedung miliknya berubah kepemilikan atas nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Lalu sertifikat itu sudah diagunkan ke bank.
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack.
Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Jack mengungkapkan saat ini sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.
Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang.
Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (Rindi Nuris Velarosdela/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan