"Dia tidak punya dokumen perjalanan untuk bayi itu," sebut Mabulac.
Wanita itu mengaku sebagai bibidari bayi itu, tetapi belum dapat memberikan bukti terkait hal itu.
Kasus ini telah diserahkan ke Divisi Anti-Perdagangan Manusia dari Biro Investigasi Nasional Filipina.
Dakwaan bagi Wanita AS yang Menyelundupkan Bayi

Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Biro Investigasi Nasional Filipina.
Wanita Amerika tersebut didakwa melakukan penyelundupan manusia setelah diduga mencoba menyelundupkan bayi yang masih berumur enam hari keluar dari Filipina.
Konferensi pers pun dilakukan oleh NBI pada hari Kamis (5/9/2019).
Kepala Divisi Investigasi Bandara Internasional, Manuel Dimaano mengatakan, Wanita AS yang didakwa menyelundupkan manusia secara ilegal tersebut, Jennifer Talbot yang berusia 43 tahun, telah menggunakan tas selempangnya untuk menyembunyikan bayi itu saat melewati bagian imigrasi, dan tidak memberikan dokumentasi apa punbagi anak itu.
Dimaano mengatakan bahwa setelah Talbot melewati bagian imigrasi, Talbot diduga mengeluarkan bayi itu dari tas dan membawanya ketika ia mencoba untuk naik ke penerbangan Delta Airlines di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila.
Pihak berwenang Filipina langsung dihubungi ketika dia tidak bisa memberikan dokumentasi anak itu ketika diminta oleh kru Delta Airlines di gerbang keberangkatan.