Suar.ID -Pada Rabu kemarin, (4/9/2019), seorang wanita berkebangsaan AS ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila.
Wanita tersebut saat ini telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan pemeriksaan mengenai kasusnya ini masih berlanjut hingga hari ini.
Wanita AS ini ditahan di Filipina setelah diduga mencobakabur ke luar negeri dengan membawasesuatu yang tak lazim di tas selempangnya.
Juru bicara dari Biro Imigrasi Filipina, Melvin Mabulac mengatakan mereka menerima laporan sekitar pukul 6.20 pagi, hari Rabu (4/9/2019) bahwa seorang wanita berusia 43 tahun telah ditangkap denganbarang yang diduga ilegal dalam tasnya di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila, dilansir dari CNN.
Menurut Mabulac, wanita itu tampaknya bepergian sendirian dan hanya dapat menunjukkan paspor pribadinya.
Tetapi ketika staf memeriksabarang-barang bawaannya, mereka menemukansesuatu hal yang tak lazim tersebutdi dalamtas selempangnya.
Pada konferensi pers yang dilakukan oleh Biro Investigasi Nasional Filipina (National Bureau of Investigation/NBI) pada hari Kamis (5/9/2019).
Kepala Divisi Investigasi Bandara Internasional, Manuel Dimaano mengatakan, Wanita AS yang didakwa menyelundupkan manusia secara ilegal tersebut, Jennifer Talbot yang berusia 43 tahun, telah menggunakan tas selempangnya untuk menyembunyikan hal yang tak lazim tersebut saat melewati bagian imigrasi.
Dilansir dari CNN Phillipinesrupanyasesuatu yang tak lazim tersebut adalah bayi yang masih berusia 6 hari.