Follow Us

Gatot Nurmantyo Sebut 2 Instansi Pemerintah Terkait Kasus Penyelundupan Senjata Ilegal yang Menyeret Mantan Danjen Kopassus

Moh. Habib Asyhad - Rabu, 12 Juni 2019 | 09:18
Gatot Nurmantyo terkait kasus penyelundupan senjata ilegal di sekitaran rusuh Aksi 22 Mei.
Tangkap layar TV One

Gatot Nurmantyo terkait kasus penyelundupan senjata ilegal di sekitaran rusuh Aksi 22 Mei.

Suar.ID - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepimilikan senjata ilegal di sekitar rusuh Aksi 22 Mei.

Terkait hal itu, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pun turut berkomentar.

Saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One Selasa (11/6) malam, Gatot menyebut dua dua instansi pemerintahan dalam kasus yang menyeret nama Soenarko.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Blak-blakan terkait Kehidupan Seksnya dengan Galih Ginanjar, Wajib Bercinta Lebih dari 3 Jam dan Dapat Lebih dari 10 Kali Orgasme, Wajarkah?

Sebelum menjelaskan dua instansi itu, Gatot sebelumnya menyinggung perihal kerusuhan yang terjadi pada 21 – 22 Mei tempo hari yang dikaitkan dengan dalang kerusuhan dan orang yang ikut menyelundupkan senjata.

“Judul dari media semuanya adalah mencari dalang kerusuhan 21-22 Mei kemudian ditutup pernyataan dari Pak Iqbal bahwa Polri tidak menggunakan peluru tajam,” ujar Gatot, seperti dikutip dari saluran YouTube tvOneNews, Rabu (12/6).

Menurunya, seolah-olah ada keterkaitan antara penyelundupan senjata dengan aksi 21-22 Mei.

“Jadi ini yang beberapa masalah yang ditonjolkan adalah yang pertama kali adalah tentang penyelundupan senjata oleh S tadi,” kata Gatot.

Dia menegaskan bahwa apa yang beredar sejatinya baru hasil penyidikan kepolisian Republik Indonesia yaitu pernyataan dari saksi, barang bukti yang didapatkan baru senjata, dan IT.

“Baru pernyataan dari hasil penyidikan. Kemudian dikaitkan dengan dalang kerusuhan, apa kaitannya?” tanya Gatot.

Dia lalu menerangkan kenapa banyak purnawirawan yang memiliki senjata.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Latest