Follow Us

Gatot Nurmantyo Sebut 2 Instansi Pemerintah Terkait Kasus Penyelundupan Senjata Ilegal yang Menyeret Mantan Danjen Kopassus

Moh. Habib Asyhad - Rabu, 12 Juni 2019 | 09:18
Gatot Nurmantyo terkait kasus penyelundupan senjata ilegal di sekitaran rusuh Aksi 22 Mei.
Tangkap layar TV One

Gatot Nurmantyo terkait kasus penyelundupan senjata ilegal di sekitaran rusuh Aksi 22 Mei.

Penetapan Soenarko sebagai tersangka

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.

Soenarko ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 12 Juni 2019, Pisces yang Lajang Siap-Siap Ketemu Seseorang yang Cocok Buatmu

Dia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5).

Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan Jenderal TNI.

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6).

Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra mengatakan, ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Latest