Follow Us

Masih Ingat Kasus Pengeroyokan Audrey? Hakim Telah Keluarkan Putusan untuk 3 Pelaku, Ibu Korban: Buktikan Kasus Ini Bukan Hoaks

Khaerunisa - Rabu, 04 September 2019 | 08:40
Putusan hakim atas kasus pengeroyokan Audrey.
Kolase/Grid.ID, Tribunnews

Putusan hakim atas kasus pengeroyokan Audrey.

Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hari setelah pulang sekolah.

Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.

Seusai pembacaan vonis tersebut, suasana sempat memanas.

Baca Juga: Aulia Kesuma Awalnya Rencanakan Tembak Mati Suaminya, Sudah Minta Dicarikan Senjata Tapi Tak Jadi Karena Ini

Terjadi percekcokan antara keluarga Audrey dan para terdakwa.

Mereka berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.

Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada tiga pelaku.

Adurey tampak menangis dan memeluk orang tuanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Penganiayaan Terhadap Audrey Divonis Bersalah, Ibu Korban: Kasusnya Bukan Hoaks atau Prank

Baca Juga: Kisah Haru Perjuangan Seorang Ibu Dampingi Anaknya yang Berkebutuhan Khusus hingga Jadi Lulusan Termuda Berpredikat Cum Laude

Source : tribunews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular