Suar.ID - Masih ingat kasus pengeroyokan seorang siswi SMP bernama Audrey oleh sekelompok siswi SMA?
Kasus tersebut sempat viral sekitar bulan April lalu dan cukup lama menjadi perbincangan masyarakat.
Publik sempat menilai bahwa pengeroyokan tersebut merupakan prank atau hoaks lantaran beberapa fakta yang diungkapkan oleh korban dianggap tak selaras dengan apa yang terjadi.
Bahkan, publik yang tadinya bersimpati dengan Audrey sempat berbalik mencibir siswi SMP itu.
Baca Juga: Muncul Pertama Kali di TV, Audrey Nangis Mengaku Tak Berbohong pada Hotman Paris
Kini, proses persidangan kasus tersebut telah membuahkan hasil.
Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, divonis bersalah oleh majelis hakim.
Ibu korban mengaku menerima keputusan tersebut.
Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Jambret Terekam Kamera Handphone hingga Hotman Paris Ungkap Acaranya Dibenci
Ibu korban juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa anaknya bukan hoaks atau prank.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutus bersalah tiga terdakwa.