Suar.ID -Tagar #JusticeForAudrey semakin ramai dibicarakan.
Tagar itu dibuat sebagai bentuk dukungan kepada Audrey (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang disiksa belasan siswi SMA di kota yang sama juga untuk memberi hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
Di tengah-tengah upaya-upaya advokatif itu, tiba-tiba Komisi Pengawasan dan Perlindungan ANak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melaporkan Ziana Fazura.
Dia adalah sosok yang memviralkan kasus yang menimpa Audrey itu.
KPPAD Kalbar resmi melaporkan akun Twitter dan Instagram @zianafazura ke Polda Kalbar, Selasa (9/4) siang WIB.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar terkait postingan pemilik akun Twitter @zianafazura.
Statemen yang di-posting pemilik akun @zianafazura dinilai di luar dari tugas pokok kerja KPPAD dalam mendampingi kasus yang dialami siswi Audrey.
Informasi terkait laporan tersebut di-posting di akun Instagram @kppadkalbar, Selasa (9/4/2019) sore WIB.
Berikut postingan pemilik akun Twitter @zianafazura yang dipersoalkan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Yang paling mengejutkan saya: