Senada dengan polisi, para pelaku yang saat itu sempat meminta maaf di depan media, juga mengaku tak melukai organ vital Audrey.
Netizen pun justru berbalik menuduh Audrey menyebarkan hoaks.
Baca Juga: Gisella Anastasia Pamer Bentuk Tubuh Seksi Pakai Korset, Netizen Malah Salah Fokus ke Hal Ini
Suasana memanas
Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja persidangan dan tahap pembacaan putusan pada Selasa (3/9/2019) siang.
Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Turut hadir dalam persidangan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Selain itu, tampak keluarga dan teman-teman korban serta pelaku juga memadati ruang sidang.
Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.
Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.