Follow Us

Masih Ingat Kasus Pengeroyokan Audrey? Hakim Telah Keluarkan Putusan untuk 3 Pelaku, Ibu Korban: Buktikan Kasus Ini Bukan Hoaks

Khaerunisa - Rabu, 04 September 2019 | 08:40
Putusan hakim atas kasus pengeroyokan Audrey.
Kolase/Grid.ID, Tribunnews

Putusan hakim atas kasus pengeroyokan Audrey.

Senada dengan polisi, para pelaku yang saat itu sempat meminta maaf di depan media, juga mengaku tak melukai organ vital Audrey.

Netizen pun justru berbalik menuduh Audrey menyebarkan hoaks.

Baca Juga: Gisella Anastasia Pamer Bentuk Tubuh Seksi Pakai Korset, Netizen Malah Salah Fokus ke Hal Ini

Suasana memanas

Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja persidangan dan tahap pembacaan putusan pada Selasa (3/9/2019) siang.

Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Turut hadir dalam persidangan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).

Selain itu, tampak keluarga dan teman-teman korban serta pelaku juga memadati ruang sidang.

Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.

Baca Juga: Sebut Elza Syarief Tak Punya Dasar Kuat untuk Lapor, Ini 4 Sangkalan Hotman Paris Soal Aksi Labrak Nikita Mirzani

Putusan hakim atas kasus pengeroyojan Audrey.
Tribunnews/Destriyadi Yunas Jumasan

Putusan hakim atas kasus pengeroyojan Audrey.

Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.

Source : tribunews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular