Follow Us

Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Perempuan Ini Dipukul Pakai Cangkul hingga Tewas dan Mayatnya Dirudapaksa oleh Pacarnya

Moh. Habib Asyhad - Minggu, 25 Agustus 2019 | 16:50
Yogi Pratama, bunuh pacarnya dengan cangkul karena si pacar menolak berhubungan badan dengannya.
polres Siak

Yogi Pratama, bunuh pacarnya dengan cangkul karena si pacar menolak berhubungan badan dengannya.

Suar.ID - Apa yang dilakukan Yogi Pratama ini benar-benar di luar perikemanusiaan.

Pemuda warga SP 4 Flamboyan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kamar, Provinsi Riau, ini mencangkul pacarnya, DS (14), hingga tewas lantaran sang pacar ogah diajak berhubungan badan.

Yang lebih biadab, DS yang sudah menjadi mayat masih saja dia setubuhi.

DS sendiri masih duduk di bangku SMP.

Mayat DS sendiri ditemukan di sebuah gubuk milik Tumiran (49).

Ketika itu waktu menunjukkan pukul 09.45 WIB, Minggu (18/8/2019).

Tumiran yang sedianya hendak mengambil gerobak sorong untuk memanen ibu dikebun dikejutkan oleh sesoyok mayat.

Tanpa pikir panjang, dia langsung berlalu menuju Jalan Mindal Chevron untuk mencari tumpangan menuju rumah Ketua RT.

Dia ingin memberi kabar baru saja menemukan sesoyok mayat di gubuknya.

"Saya melihat ada sesosok tubuh perempuan tergeletak dan tidak bergerak," katanya, Senin (19/8) kemarin, seperti dilaporkan Tribun Jambi.

"Di bagian kepalanya terlihat darah mengucur."

Tak sampai 20 menit Tumiran tiba di rumah Ketua RT Lamidi.

Keduanya memutuskan balik ke gubuk dan menguhubungi Polsek Kendis.

Sekitar pukul 10.25 WIB, Kepala SPK Polsek Kandis bersama petugas piket tiba menemui Tumiran dan ketua RT lalu mengamankan lokasi.

Mereka berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Siak.

Tak lama Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani dan tim Opsnal Polres Siak mulai menyelidiki mayat tersebut.

Yogi mengenal kekasihnya yang masih bau kencur itu dari Facebook.

Setelah saling berbalas chatt, keduanya memutuskan pacaran.

Sabtu (17/8) sekitar pukul 13.00 WIB, Yogi Pratama dengan mengendarai Yamaha Vixion menjemput DS di rumahnya, di Kampung Libo Jaya, Kandis.

Setelah berkeliling, Yogi membelokkan motornya ke sebuah gubuk di Mindal, Kelurahan Simpang Belutu.

Gubuk itu belakangan diketahui milik Tumiran.

Sesampainya di gubuk itu, Yogi Pratama mulai merayu kekasihnya untuk berhubungan badan.

Awalnya mau, tapi baru semenit, DS akhirnya memberontak.

Dia menolak dan lari dari gubuk itu.

Yogi memburunya dengan membawa cangkul yang ada di gubuk itu.

Dengan penuh emosi, Yogi memukul kepala DS dengan cangkul itu sebanyak empat kali, dua kali di kepala, dua kali di punggung.

DS pun tewas seketika.

Yogi Pratama mencekiknya untuk memastikan korban meninggal lalu kembali menyetubuhinya.

Setelah penemuan mayat gadis di gubuk Tumiran, tim Opsnal Polres Siak dan personel Polsek Kandis pimpinan Ipda M Fadillah dan Iptu Arpandi serta Wakapolsek Polsek Kandis Iptu Yani Marjoni mencari informasi.

Orang yang dicurigai dan paling bertanggung jawab atas terbunuhnya DS didapat polisi 13 jam kemudian.

Tim bergerak menangkap Yogi Pratama di rumahnya di Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Bekalar, pukul 22.30 WIB.

Dia digiring ke Polsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku sakit hati karena korban menolak diajak berhubungan badan.

"Motif pelaku diduga kesal sakit hati kepada korban karena tidak mau diajak berhubungan badan," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah cangkul, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon dan 1 unit Handphone Vivo Y91.

Lima hari setelah pembunuhan itu, Yogi Pratama dihadirkan dalam rilis perkara di Polres Siak.

Wakil Kapolres Siak Kompol Abdullah Hariri menjelaskan pelaku sempat berhubungan badan satu menit, setelah itu DS menolak dan kabur.

"Korban berupaya kabur dan pelaku ini kesal, lalu mengambil cangkul dan memukul korban," terang Kompol Abdullah Hariri di depan wartawan, Kamis (22/8/2019).

Menurut Hariri, penangkapan Yogi Pratama setelah tim menyelidiki penemuan mayat DS, kekasihnya, di depan gubuk Turiman di Mindal, Kelurahan Simpang Belutu.

"Mayat korban ditemukan di sebuah gubuk.

Ketika korban menolak korban langsung lari dari gubuk itu.

Tapi pelaku ini memukul korban dengan cangkul," terang dia.

"Posisi korban yang telungkup dibalikkan menjadi telentang, kemudian pelaku mencekik korban untuk memastikan korban meninggal," Hariri menambahkan.

Penyidik menjerat Yogi Pratama pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Yogi Pratama disangka karena memaksa DS yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dan juga kekerasan yang menyebabkan kekasihnya itu meninggal.

Setelah itu ia menguasai harta korban berupa ponsel Vivo Y91 lalu menjualnya saat nonton hiburan rakyat di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest