Dia menolak dan lari dari gubuk itu.
Yogi memburunya dengan membawa cangkul yang ada di gubuk itu.
Dengan penuh emosi, Yogi memukul kepala DS dengan cangkul itu sebanyak empat kali, dua kali di kepala, dua kali di punggung.
DS pun tewas seketika.
Yogi Pratama mencekiknya untuk memastikan korban meninggal lalu kembali menyetubuhinya.
Setelah penemuan mayat gadis di gubuk Tumiran, tim Opsnal Polres Siak dan personel Polsek Kandis pimpinan Ipda M Fadillah dan Iptu Arpandi serta Wakapolsek Polsek Kandis Iptu Yani Marjoni mencari informasi.
Orang yang dicurigai dan paling bertanggung jawab atas terbunuhnya DS didapat polisi 13 jam kemudian.
Tim bergerak menangkap Yogi Pratama di rumahnya di Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Bekalar, pukul 22.30 WIB.
Dia digiring ke Polsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku sakit hati karena korban menolak diajak berhubungan badan.
"Motif pelaku diduga kesal sakit hati kepada korban karena tidak mau diajak berhubungan badan," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah cangkul, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon dan 1 unit Handphone Vivo Y91.