Audit BPKP juga menemukan bahwa tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah, yaitu 53,7 persen.
BPJS berjanji akan menaikkan angka tersebut ke 60 persen.
5. Data tidak valid
Akar masalah selanjutnya ialah validitas dan integritas data BPJS Kesehatan.
Hal ini disebabkan perpindahan sistem Akses, Jamkesda, dan Jamkesmas ke BPJS Kesehatan.
BPKP menemukan ada peserta yang harusnya tidak masuk sistem BPJS Kesehatan justru masuk ke dalam sistem.
Selain itu, ditemukan juga peserta yang tidak memiliki NIK, bahkan nama ganda.
"BPJS terus melakukan pembersihan dan kami akan memonitor. Kami harapkan sampai 2019 ini sudah clear," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
6.Peserta yang meninggal, masih bisa klaim