Follow Us

Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan karena Kapitasi Rendah

Adrie P. Saputra - Sabtu, 09 Februari 2019 | 16:46
BPJS
Tribunnews

BPJS

Suar.ID - Akibat nilai kapitasi rendah dalam pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS, dokter gigi se Indonesia ancam mundur dari kepersertaan pelayanan kesehatan BPJS.

Pasalnya kapitasi Rp2 ribu per pasien dinilai tidak menghargai profesi dokter gigi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dinilai tidak adil terutama bagi profesi dokter gigi.

2 ribu rupiah per pasien di rasa tidak sesuai dengan biaya yang harus di keluarkan dokter gigi.

Baca Juga : Pasien BPJS Bisa Naik Kelas, Simak Peraturan Baru BPJS Berikut Ini

Melalui pernyataan sikap pada rapat kerja nasional di Semarang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia mendesak pemerintah untuk mengubah peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kesehatan.

Pasalnya sejak tahun 2014 nilai kapitasi sebesar Rp2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak layak untuk pelayanan kesehatan.

Ketum PDGI Dr. drg. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM menyatakan bahwa setiap bulan dokter gigi mengeluarkan Rp40 juta untuk melayani pasien.

Namun, pemerintah hanya membayar setengahnya, yaitu Rp20 juta per bulan.

Baca Juga : Tak Lagi 100% Gratis, Ini Besaran Biaya yang Dibebankan pada Peserta BPJS Kesehatan Jika Berobat atau Dirawat

"Artinya dokter gigi akan menyumbang ke negara Rp20 juta setiap bulannya," ujar Hananto.

Source : KompasTV

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular