Follow Us

Pasien BPJS Bisa Naik Kelas, Simak Peraturan Baru BPJS Berikut Ini

Suar.id - Selasa, 22 Januari 2019 | 10:47
Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Denpasar Bali.
Kompas.com

Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Denpasar Bali.

Suar.ID - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi nomor 51 tahun 2018 soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS yang diundangkan sejak 17 Desember 2018.

Beleid ini mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Baca Juga : Tak Hanya Bangun Masjid dengan Menjual Perhiasan, Ini Daftar Kebaikan Mendiang Istri Ustaz Maulana

"Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta,” kata Iqbal, Jumat (18/1)

“Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.”

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp400 ribu untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta,” terang Iqbal.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest