Follow Us

Pasien BPJS Bisa Naik Kelas, Simak Peraturan Baru BPJS Berikut Ini

Suar.id - Selasa, 22 Januari 2019 | 10:47
Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Denpasar Bali.
Kompas.com

Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Denpasar Bali.

“Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.

Baca Juga : Polisi Rilis Inisial 21 Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ini Daftarnya

Penerapan aturan baru tersebut juga telah diterapkan oleh beberapa Rumah Sakit, salah satunya RS PKU Muhammadiyah Surakarta.

Informasi terbaru BPJS
PKU Muhammadiyah Surakarta

Informasi terbaru BPJS

Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018, mulai 17 Desember 2018 ketentuan naik kelas pasien BPJS Kesehatan berubah dengan penerapan di RS PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA sebagai berikut:

-Hak kelas 3 naik kelas 2, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas2 dikurangi kelas 3.

-Hak kelas 2 naik kelas 1, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas 1 dikurangi kelas 2.

-Hak kelas 1 naik kelas VIP, selisih biaya yang dibayarkan 75% tarif INACBG kelas 1.

Baca Juga : Kisah Istri Ustaz Maulana Bangun Masjid 5 Lantai dari Jual Perhiasan: Begini Suasana Meriah Peresmiannya September Lalu

Kepesertaan Pasien BPJS Kesehatan akan gugur/otomatis tidak dijamin dan berlaku sebagai pasien umum apabila:

1. Pasien naik dua tingkat atau lebih, misal:

-Hak kelas 2 naik ke kelas VIP

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest