-Hak kelas 3 naik ke kelas 1, dst
2. Peserta JKN-PBI, Peserta JKN yang didaftarkan Pemerintah Daerah, Pserta Pekerja Penerima Upah yang di PHK yang minta nai kelas atau menempati kamar di atas kelas 3. (Adrie P. Saputra/Intisari Online)
Artikel ini sebelumnya tayang di Intisari Online dengan judul BPJS Kesehatan Punya Peraturan Baru, Cermati Hal Ini Agar Status Pasien 'BPJS' Anda Tidak Gugur!