Suar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus-menerus dirundung masalah.
Sebelumnya, lembaga ini disebut tak sanggup bayar tagihan rumah sakit yang besarnya hingga Rp7 triliun.
Eh sekarang, BPJS menghadapi ancaman denda terkait tunggakan tagihan dari rumah sakit yang kian menumpuk itu.
Baca Juga: Main Seluncuran Berujung Tragis: Rahim Seorang Wanita Robek dan Darah Keluar sampai 3 Liter
Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.
Besarnya? Rp70 miliar.
"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).
"Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan."
Artinya, potensi denda yang membayangi BPJS sekitar Rp70 miliar sampai Juni lalu.
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.
Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp28 triliun.