Suar.ID -Satu demi satu fakta baru berhasil diungkap terkait Pratu DAT, tersangka kasus jual-beli senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Oknum tentara TNI AD itu berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 lalu setelah dua minggu jadi DPO.
Seperti dilaporkan Kompas.com, Dandim 1710/ Mimika Letkol Pio L. Nainggolan memastikan, amunisi yang Pratu DAT kepada KKB yang berafiliasi dengan OPM itu bukan berasal di gudang amunisi Kodim Mimika.
Walau begitu, Pio tidak tahu pasti, sumber amunisi itu berasal dari mana.
Saat ini, kasus yang melibatkan Pratu DAT sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Saya yakin amunisi tersebut bukan dari Kodim Mimika," kata Pio, Sabtu (10/8).
Menurut Pio, berdasarkan hasil pengecekan riwayat Pratu DAT selama bertugas di Kodim Mimika, DAT tidak pernah terlibat dalam latihan menembak senjata ringan.
Kemudian di daftar distribusi amunisi, DAT tidak pernah menerima.
DAT sendiri baru bertugas di staff TU Kodim Mimika selama 1 tahun 11 bulan.
"Saya tidak bisa melakukan pendalaman lebih jauh karena anggota ini lari di mana statusnya saat itu tidak hadir tanpa izin," ujar Pio.
Satu yang pasti, atas perbuatannya itu, Pratu DAT terancam hukuman yang amat berat.
Kini, Pratu DAT ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan.
“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.
Saat ini status Pratu DAT dan kedua temannya telah ditetapkan tersangka.
Seara terpisah, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan.
Tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.
Letkol Inf. Pio L. Nainggolan juga mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.
Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.
Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.
"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.
Seperti disebut di awa, Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
Baca Juga: Tyas Mirasih Buka-bukaan, Saat Jadian dengan Raffi Ahmad Ternyata Tyas Mirasih Masih Punya Pacar
Berikut kronologis penangkapannya:
Kronologi penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DAT di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DAT ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Dia menginap selama satu malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken.
Sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.
"Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/8/2019).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Terbaru Kasus Oknum Anggota TNI AD Jual Amunisi ke KKB Papua, Terungkap Riwayat Pelaku