Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Dipecat, Oknum TNI AD yang Diduga Menjual Amunisi kepada KKB-OPM Ini Juga Terancam Hukuman Mati

Moh. Habib Asyhad - Senin, 12 Agustus 2019 | 16:53
Oknum TNI penjual amunisi ke KKB berhasil diringkus.
Facebook TPNPB/Kompas TV

Oknum TNI penjual amunisi ke KKB berhasil diringkus.

Letkol Inf. Pio L. Nainggolan juga mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.

Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.

Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.

"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.

Seperti disebut di awa, Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Baca Juga: Tyas Mirasih Buka-bukaan, Saat Jadian dengan Raffi Ahmad Ternyata Tyas Mirasih Masih Punya Pacar

Berikut kronologis penangkapannya:

Kronologi penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DAT di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DAT ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x