Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Dia menginap selama satu malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken.
Sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.
"Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/8/2019).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Terbaru Kasus Oknum Anggota TNI AD Jual Amunisi ke KKB Papua, Terungkap Riwayat Pelaku