Follow Us

Dipenjara 6 Tahun dan Dendan 30 Miliar, Ini Ancaman Buat Penjual Bensin Eceran Menurut UU Migas

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 06 Agustus 2019 | 16:00
Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.
GridOto

Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.

Suar.ID - Belum lama ini, Pertamina kembali mengingatkan kepada para pedagang bensin eceran.

Peringatan itu adalah pembelian bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.

Begitulah yang disampaikan Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak pada Sabtu (3/8) kemarin.

Baca Juga: Muak karena Sering Bertengkar dengan Ibu Mertuanya, Wanita Ini Lempar Anaknya Sendiri dari Jembatan Setinggi 10 Meter dan Hampir Bunuh Diri

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," ujarnya.

Ia juga juga berpendapat bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM telah melanggar aturan niaga BBM.

Ini sudah dituangkan dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp30 miliar.

Benny juga mengatakan bahwa kios-kios yang menjual bensin eceran ini telah melanggar UU miigas, apalagi jika berada di tengah kota.

Menurut Benny ini hal ini merupakan suatu hal yang berbahaya bagai sang penjual dan juga orang lainnya.

Ia juga mengatakan kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di suatu wilayah kota, artinya itu sudah melanggar UU Migas.

Benny juga memberikan contoh dampaknya jika hal itu terjadi.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest