Follow Us

Dipenjara 6 Tahun dan Dendan 30 Miliar, Ini Ancaman Buat Penjual Bensin Eceran Menurut UU Migas

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 06 Agustus 2019 | 16:00
Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.
GridOto

Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.

Di setiap SPBU juga tersedia ruang istirahat, toilet, air minum dingin, pemeriksaan oli, pembersihan karburator, tempat mengisi angin, termasuk toko serba ada.

Fasilitas-fasilitas ini membuat pemilik mobil berani melakukan perjalanan jauh antarkota. Dari sini muncul pula bisnis transportasi darat.

Hanya dalam beberapa tahun saja, pompa bensin jadi arena persaingan bisnis yang sengit.

Apalagi kualitas bahan bakar umumnya sama, jadi pompa bensin berusaha muncul dengan ciri khas masing-masing dalam hal penampilan.

Saat itu bangunan pompa bensin bisa berbentuk kuil Yunani, pagoda di Cina, atau rumah tradisional Swiss. Semua itu untuk menyajikan keunikan dan terlihat menarik di mata konsumen.

Pompa bensin juga merasa perlu berpromosi dengan memasang iklan atau mensponsori suatu kegiatan.

Baca Juga: Terawangannya terhadap Ruben Onsu pada 2018 Terbukti, Mbak You Kini Bongkar Orang yang Bikin Suami Sarwendah Ini Sengsara

Sementara itu pompa-pompa bensin yang dikelola perusahaan besar mulai berbenah diri dengan menerapkan standar pelayanan.

Bentuk bangunan yang seragam, logo perusahaan, slogan, petugas berseragam, semua disamakan agar tertancap di benak konsumen.

Perusahaan seperti Standard misalnya sudah menerapkan standar pelayanan yang dilengkapi dengan pemeriksaan ban, lampu kendaraan, mengecek aki, membersihkan kaca, dsb. Pompa bensin berkembang menjadi layanan kendaraan.

Tahun 1960an, pompa bensin di AS umumnya sudah swalayan. Pembeli membayar jumlah yang diinginkan lalu mengisi sendiri bahan bakar ke kendaraannya.

Sebenarnya cara ini sudah diterapkan tahun 1930an, tapi sempat hilang karena alasan peningkatan pelayanan. Lalu muncul kembali demi kepraktisan.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest