Follow Us

Dipenjara 6 Tahun dan Dendan 30 Miliar, Ini Ancaman Buat Penjual Bensin Eceran Menurut UU Migas

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 06 Agustus 2019 | 16:00
Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.
GridOto

Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.

"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Baca Juga: Kini Jadi Pendeta di China, Siapa Sangka Artis yang Ngetop di Era 1990-an Ini Dulu Suka Mabuk-mabukkan dan Terjebak dalam Kehidupan Malam

Benny mengharapkan kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat memperjualbelikan BBM dari SPBU untuk dijual ke tempat lain.

Menurutnya semua orang berhak untuk dapat membeli BBM di SPBU, asal jangan diperjualbelikan kembali.

Karena hal ini sama saja telah melanggar aturan yang berlaku.

Demi menekan adanya okun yang tak bertanggungjawab memperjualbelikan BBM, pihaknya menggunakan CCTV dan kamera tersembunyi.

Namun sebenarnya pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial.

Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Sebelum ada SPBU, bensin dulu bisa dibeli di toko serba ada

Ketika jumlah kuda masih lebih banyak dibandingkan dengan jumlah mobil, orang belum membutuhkan pompa bensin.

Bensin bisa dibeli di toko-toko serba ada atau toko material yang menjual bahan kimia.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest