Mereka pun bebas pada 2016. Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Sementara pihak Polda Metro Jaya sendiri sebagai termohon, belum memberikan tanggapan terkait tuntutan ini saat dimintai keterangan oleh Kompas.com.
Taktik interogasi yang digunakan polisi
Terlepas dari kasus yang menimpa Fikri dan teman-temannya, hal semacam itu tidak menutup kemungkinan memang bisa dilakukan polisi.
Melansir Listverse, polisi memiliki taktik-taktik tersendiri saat menginterogasi seseorang terkait dengan suatu kejahatan.
Mereka, memiliki taktik-taktik tertentu yang digunakan untuk menarik pengakuan, bahkan jika seseorang tersebut tidak bersalah.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tak Kuasa Menahan Tangis saat Diharuskan Memilih Al-Ghazali atau Shafeea
Tentu hal tersebut memicu kontroversi.
Mereka juga secara hukum diperbolehkan berbohong kepada para tersangka agar mau berbicara.
Kalau Anda mungkin pernah membayangkan seorang polisi tidak mungkin membuat Anda mengakui suatu kejahatan yang tidak Anda lakukan, pikiran itu bisa saja salah.
Taktik tertentu yang mereka gunakan bahkan dapat membuat orang paling sulit berbicara pun mau untuk buka suara.