Suar.ID – Fikri Pribadi, seorang pengamen mengaku dirinya mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya saat menjadi saksi penemuan mayat.
Diwartakan Kompas.com (18/7/2019), ia mengalami penyiksaan itu bersama pengamen lain karena dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013.
Berawal dari Fikri dan tiga temannya Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari, yang tidak dikenalnya sama sekali.
Fikri lantas melapor ke sekuriti dan laporan diteruskan ke kantor polisi. Fikri dan teman-temannya pun diminta jadi saksi proses penyidikan.
Namun, selain diperiksa, Fikri juga disiksa oleh para oknum polisi.
Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.
Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku. Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh mereka sebagai tersangka. Mereka akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.
Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.
Belakangan, Fikri dan teman-temannya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.