Suar.ID – Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang mengegerkan publik, menjalani sidang lanjutan, Selasa (18/6/2019).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna menyampaikan alasan pribadinya nekat berbohong serta tekanan yang mungkin ia terima atas kebohongannya.
Kuasa hukumnya, Insank Nasrudin, juga akan menyampaikan pembelaan yang berkaitan secara fakta hukum.
Baca Juga: Perjalanan Hidup Agung Hercules Sebelum Terkena Kanker Otak, Sempat Jadi Musisi Kampung
Baca Juga: Pecinan di Yogyakarta Dikira di China, Akun Wisata Shanghai Diserbu Netizen Indonesia
Ratna Sarumpaet telah membuat kebohongan dengan menyebut dirinya mengalami tindakan penganiayaan di Bandung, Oktober tahun lalu
Padahal luka lebam di wajahnya kala itu adalah akibat dari operasi plastik yang dilakukannya di RS Bina Estetika.
Foto-foto wajah Ratna Sarumpaet yang lebam tersebar luas di media sosial. Kabar tentang Ratna dianaiaya pun viral.
Bahkan tokoh politik seperti Fadli Zon, hingga Prabowo, yang menemui langsung Ratna Sarumpaet mendapat konfirmasi darinya bahwa benar ia dianiaya.
Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet itu dan menemui kejanggalan.
Sampai akhirnya terkuak bahwa kabar Ratna Sarumpaet dianiaya adalah berita bohong yang dibuatnya sendiri.