Besar THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus ditentukan sebesar satu bulan gaji.
Sementara yang kurang dari 12 bulan disesuaikan dengan masa kerja.
Baca Juga: Bikin Adem, Meski Beda Keyakinan Bella Saphira Mendapat Kiriman Takjil dari Ibundanya
Selanjutnya, pada 2016, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut.
Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.
Sementara tahun ini, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya dan ditujukan pada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya.