SUAR.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu sumber kebahagiaan para pegawai negeri maupun pegawai swasta menjelang lebaran.
Tunjangan di luar gaji bulanan itu biasanya akan digunakan untuk membeli segala keperluan lebaran, seperti baju anak hingga pernak-pernik lainnya.
Adanya THR tentu membuat kita bisa lebih menikmati indahnya Hari Raya Lebaran.
Meski begitu, ternyata awal mulanya THR tak bisa dirasakan oleh semua orang.
Baca Juga: Sediakan Budget Rp100 Juta, Nagita Slavin Belanjakan THR Untuk Semua Karyawan di Rumahnya
Ya, THR dahulu hanya bisa dinikmati oleh kalangan pegawai negeri atau PNS saja.
Dikutip dari Kompas.com, Berdasarkan informasi dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), THR pertama kali diadakan pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an.
THR saat itu diberikan sebagai salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, yang pada saat itu disebut pamong pradja.
Besar uang yang diberikan kepada para pamong pradja yaitu Rp125 - Rp200, kira-kira sekarang setara Rp1,1 Juta - Rp1,75.
Bukan hanya berupa uang, saat itu THR berupa beras juga diberikan kepada para pamong pradja.