Sama seperti sekarang, pemberiannya dilakukan pada akhir Bulan Ramadhan atau menjelang Lebaran.
Hingga kemudian program tersebut mendapatkan protes dari masyarakat pekerja dan buruh.
Mereka menuntut hak yang sama dengan para pamong pradja.
Puncaknya terjadi pada 13 Februari 1952.
Baca Juga: Misteri Kematian Ibu Tien Akhirnya Terungkap, Begini Kesaksian Ajudan Soeharto
Ketika itu para buruh melakukan mogok kerja dalam rangka menuntut pemerintah memberikan uang THR juga untuk kelompoknya.
Meski begitu, upaya tersebut tak berjalan mulus.
Upaya mereka sempat mendapat hambatan dari tentara yang diturunkan pemerintah.
Barulah pada 1994 pemerintah secara resmi mengatur perihal THR untuk kalangan umum.
Peraturan mengenai THR akhirnya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus maupun lebih.