Suar.ID – Taiwan akhirnya menjadi negara pertama di benua Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Diwartakan Kompas.com, Parlemen Taiwan telah mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis tersebut pada Jumat (17/5/2019).
Rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis tersebut lolos sebelumnya usai hasil voting oleh anggota parlemen menolak keberatan pada menit-menit terakhir dari politisi konservatif untuk menyetujui perubahan.
RUU tersebut juga sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Konstitusional pada 2017 yang memerintahkan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara resmi.
Baca Juga : Absen dari Program TV Gara-Gara Kasus Lawakan Nabi, Andre Taulany Ngaku Juga Kangen Sule
Baca Juga : Beda Usia 45 Tahun, Santi Ungkap Perlakuan Mark Sungkar yang Bikin Deg-degan
Hanya satu minggu sebelum tenggat waktu dua tahun, Parlemen Taiwan mengesahkan RUU yang membuat pernikahan sesama jenis menjadi kenyataan. Ini akan mulai berlaku pada 24 Mei.
RUU yang menawarkan perlindungan hukum yang setara dengan pasangan heteroseksual kepada pasangan sesama jenis itu akan berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Tsai Ing-wen.
Meski begitu, Taiwan yang memiliki komunitas LGBT terbesar serta parade LGBT kebanggan tiap tahunnya, memiliki masalah kesetaraan pernikahan yang telah memecah belah masyarakat.
Melansir CNN, dalam referendum kontroversial pada November tahun lalu, 67% memilih untuk menolak pernikahan sesama jenis.
Baca Juga : Ternyata Jeruk Bisa Mencegah Tubuh Lesu di Bulan Puasa Loh!